Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Disorot, Ini Tanggapan Ketua DPRD

PATI, zonasatu.net || Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin meluruskan persoalan terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah eksekutif, bukan inisiatif DPRD.

Menurut Ali, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan awalnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan itu kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pedoman pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD saat ini mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Ali saat ditemui di Kantor DPRD Pati, Senin [25/5/2026].

Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikanlah tunjangan perumahan. Tata cara dan mekanismenya juga telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah tersebut.

Ali menekankan, penetapan besaran tunjangan perumahan merupakan domain eksekutif. Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, bukan melalui keputusan DPRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *