Soal Perbup 55 dan 56, Hukum : Kami Belum Terima Legal Draftingnya

Kabag Hukum Pemkab Pati Irwanto
Kabag Hukum Pemkab Pati Irwanto

PATI, ZonaSatu– Sejumlah Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pati mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mencabut soal aturan Perbup 55 dan Perbup 56. Hal itu menyusul lantaran 2 Perbup itu merupakan hak mutlak kewenangan desa, tidak ada campur tangan dengan Pemda.

“Kami mendesak agar Perbup itu dicabut, bukan direvisi, dan persoalan ini akan tetap kami kawal agar bisa direspon oleh Pemda,”Tegas Kepala Desa Semampir Kabupaten Pati Parmono beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Mendapat Bisikan Ghaib, Seorang ODGJ Di Blora Gorok Adiknya Sendiri Yang Juga ODGJ

Menurutnya, Perbup 55 itu soal pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sedangkan Perbup 56 soal perangkat desa dan kedisiplinan kerja pada aparatur desa, sementara keduanya itu adalah hak mutlak kewenangan Kades.

“Beberapa waktu lalu kita sudah lakukan audensi dengan DPRD, dan itu akan saya tanyakan lagi di pimpinan, sejauh mana realisasinya, karena yang menjadi tuntutan Kades itu dicabut, bukan direvisi, dan apabila ini tidak direspon, maka akan menjadi bumerang,”Katanya.

Baca Juga :   DPC Partai Demokrat Belum Memutuskan Calon Untuk Pilkada Pati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.