Terpisah, Kabag Hukum Pemda Kabupaten Pati Irwanto ketika dikonfirmasi mengaku hingga akhir minggu pertama bulan Oktober 2022 ini belum menerima instruksi untuk membahas lebih lanjut terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56.
“Disini (Hukum, red), hanya finising proses legal draftingnya, terkait Perbup 55 dan 56 itu mungkin masih pembahasan di tingkat pimpinan,” kata Irwanto di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2022).
Dikatakan, Kedua Perbup tersebut kewenangannya berada di bagian Tata Pemerintahan (Tapem), karena disitu yang membidangi soal tata pengelolaan yang ada di Desa, sehingga bisa jadi Perbup itu masih dikaji dibagian Tapem.
“Kedua Perbup itu kan terkait dengan pemerintahan desa, jadi kewenangannya yang lebih paham di Tapem, kemungkinan masih dikaji, dan hingga saat ini kita juga belum diajak rapat, kalau sudah kami terima selanjutnya akan kami undang dari pihak pemrakarsa, apalagi sampai saat ini dari Pj Bupati juga belum ada komunikasi dengan kami soal Perbup itu,”Tegas Irwanto.
(Ws:01/RedZ1)





