“Jadi aplikasinya dari Kemendikbud, dan nanti kita hanya mendapatkan yang lolos, untuk bisa melanjutkan ke pemberkasan, sesuai data dari Kemendikbud,”Katanya
Dijelaskan, Untuk formasi guru yang diambil minimal S1, padahal seharusnya untuk guru itu S1 dan sudah memiliki PPG, sedangkan untuk kesehatan tergantung formasinya, misalnya untuk perawat boleh menggunakan D3.
“Andaikan ada guru yang belum S1 itu tidak bisa, karena itu persyaratan, kalau D2 dulu boleh, tapi sekarang tidak boleh, sebab guru sebelumnya sudah diberi surat edaran untuk melanjutkan S1,”Ujarnya
(Ws:01/RedZ1)