Plt UPPD Samsat Pati, Nur Arifin menambahkan, Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia terhadap pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, lalu muncullah Pergub 23/22 untuk mengantisipasi pajak yang terlambat segera diproses.
“Kita tidak tahu kalau diberlakukan tiba-tiba, karena yang pasti aturan itu akan diterapkan, bahkan dari Korlantas saat ini juga sudah sosialisasi ke seluruh wilayah Indonesia.”Paparnya.
Ditambahkan, Gubernur Jateng mengantisipasi langkah ini agar masyarakat siap, sehingga dengan diterbitkan Pergub 23 tahun 2022 itu, agar masyarakat bisa memperpanjang pajak dan bisa balik nama kendaraan yang dimiliki.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah dijalankan, tetapi pasal 74 belum, saat ini sudah sosialisasi dan logikanya mungkin segera dilaksanakan,”Ujarnya.
Selama pembukaan bebas denda, proses administrasi cukup meningkat. Hal itu terbukti dalam 1 bulan untuk peningkatan di Kabupaten Pati antara Rp 2 – 3 miliar, dan itu hampir sama dengan Kabupaten Kudus.
“Untuk rekapitulasi data tunggakan jalan di Kabupaten Pati per Oktober 2022 sebanyak 49.047 objek kendaraan dengan nominal Rp.16.839.449.550, harapan kami sesuai target bisa 100 persen,”Cetusnya.
(Ws:01/RedZ1)





