Awas, 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Akan Dihapus

PATI, ZonaSatu– Kabar gembira, Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan kendaraan bermotor. Pasalnya, Saat ini ada program bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun kelima, bahkan bea balik nama untuk kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Kasi Pajak Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati, Hadi Jatmiko mengatakan, Pemprov Jateng melalui UPPD memberikan kelonggaran untuk bebas denda dan bebas pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima tertanggal 7 September s/d 22 November.

Baca Juga :   Buka Kunjungan Tatap Muka Saat Idul Fitri 1444 H, Lapas Pati Digeruduk Ratusan Pengunjung

“Kemudian bebas Bea Balik Nama (BBN) Kedua kalau yang pertama kendaraan baru itu waktunya 7 September hingga 22 Desember ada selisih satu bulan karena nyabut BBN itu harus cabut register dulu dari Samsat lain. Makanya ini agak lebih ramai dibanding dengan bulan-bulan lalu,”Ungkapnya Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, Pembebasan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 22 sebagai tindak lanjut atas akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 utamanya pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan.

Baca Juga :   Polres Blora Galang Dana Untuk Korban Gempa Cianjur

“Isinya tentang penghapusan registrasi kendaraan, apabila terlambat dua tahun atau lebih dari masa jatuh tempo STNK. Misalnya jatuh tempo STNK 2019 tambah dua tahun jadi 2021, kalau sampai tahun 2021 belum diproses akan dihapus registrasinya alias bodong,”Katanya.

Kebijakan ini belum tahu kapan akan diberlakukan secara efektif, sebab nantinya ketika kendaraan itu bodong, maka tidak akan bisa dilakukan registrasi lagi.

Baca Juga :   Menguntungkan, Komisi B Minta Petani Beralih Ke Biosaka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.