PATI, ZonaSatu– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Imbang Setiawan mengatakan, KPU membuka pendaftaran anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai 29 November 2022.
“Ini dilakukan sebagai persiapan rekrutmen badan Adhoc di tingkat kecamatan,”Ungkap Imbang, dalam acara koordinasi dan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Hotel New Merdeka, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, Pendaftaran dan calon adhoc itu bisa melalui aplikasi SIAKBA dan tahapannya mulai tanggal 20 November 2022, dan sejak pendaftaran dibuka hingga pukul 21.00 WIB (malam kemarin, red), Ia Katakan, Sudah sekitar 104 orang yang mendaftar, namun dimungkinkan untuk pendaftar akan bertambah lagi.
“Pendaftaran dari 20 sampai 29 November, berikutnya ada seleksi administrasi, lalu tes tertulis melalui CAT, dan seleksi wawancara. Yang dibutuhkan PPK tiap kecamatan 5 orang kali 21 kecamatan jumlahnya 105 orang,”Ujarnya.
Pada pemilu sebelumnya, pendaftaran PPK dilakukan secara offline. Namun kali ini pendaftaran melalui sistem online dari SIAKBA. Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.