Anggaran ini, Kata Riyoso, Akan segera terealisasi, namun ada mekanisme yang harus dilalui, misalnya, Pj Bupati nantinya harus menyurat ke BPKAD untuk realisasinya.
“Kita di DPUTR hanya mengawal sistemnya saja, misalnya soal gambar, dan teknisnya, dan setelah anggaran itu nanti terealisasi, maka desa harus segera melaksanakan pembangunan,”Katanya.
Disinggung soal waktu pekerjaan yang sudah akhir tahun, Ia mengaku tidak masalah, karena setiap anggaran perubahan selalu dijalankan setiap akhir tahun begini, dan batas waktunya sampai akhir Desember 2022.
“Mereka sudah siap-siap, dan kalau RABnya sudah ada, maka bisa segera dilaksanakan,”Tambahnya.
(Lot:Ws/RedZ1)





