“KUHP yang sekarang adalah produk DPR, Pemerintah dan Presiden, dan substansinya dibuka, jadi jangan cuma opini-opini yang berkembang lalu teman-teman menyampaikan informasi yang hanya sepotong-sepotong,”Katanya.
Prinsipnya, Lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku bahwa KUHP nasional ini orientasinya untuk melindungi masyarakat, dan khususnya masyarakat Indonesia agar ada kepastian.
“Hal-hal yang sudah diatur oleh UU, itu sudah disepakati secara nasional, dan sebaiknya digunakan, kalaupun harus diuji materi maka silahkan ke MK,”Terangnya.
(Ws:01/RedZ1)





