PATI, zonasatu.net || Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka berinisial T (33) yang merugikan korban hingga Rp244.475.000.
Pengungkapan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun Polresta Pati, pada Rabu (31/12/2025)
Kasus yang terjadi pada 2021 lalu itu baru berhasil dituntaskan setelah melakukan rangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menuntaskan perkara, meski waktunya cukup lama.
“Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti sampai tuntas, meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,”ujarnya.
Kasus bermula saat korban tergiur tawaran pembelian minyak goreng berbagai merek dengan harga di bawah pasaran.
Tersangka meyakinkan korban bahwa barang tersedia melalui sistem pre order (PO) dengan janji pengiriman bertahap.
“Modusnya klasik, pelaku menjanjikan stok besar dan keuntungan cepat agar korban segera mentransfer dana,”jelas Kompol Heri.
Korban kemudian melakukan dua kali PO dengan total pesanan 2.000 karton, disertai transfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening.
Namun, barang yang diterima hanya 603 karton, jauh dari kesepakatan awal. Sisa pesanan tak pernah dikirim, sementara uang korban tak kunjung dikembalikan.





