Ia menyebut percuma membuat Perda, jika untuk penegak hukumnya tidak ditegakkan di daerah, sebab eksekutif menginginkan pengecernya yang hanya ditindak, sementara untuk distributornya diserahkan kepada pusat.
“Prosedurnya kan bisa dilihat, rentetan peristiwanya di Pati, barangnya dijualbelikan di Pati, batasan pengecer melebihi, tapi untuk sanksi pengecer dan distributor berbeda, sedangkan eksekutif maunya distributor ini tidak diatur Pemda namun mengikuti pusat,”Sesalnya.
Meski begitu, Ali mengaku akan mencoba berkomunikasi dan mendiskusikan kembali persoalan ini dengan pihak eksekutif, sehingga apa yang menjadi kewenangan daerah bisa dilakukan.
“Domain dan operasionalnya di wilayah Pati, itu yang nanti akan kita diskusikan kembali, karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur peristiwa di wilayah,”Cetusnya.
(ADV-Ws/01)





