Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis

PATI, ZonaSatu– Pemerintah menegaskan kepada Aparatur Desa yakni Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa agar tidak terlibat politik praktis atau berkecimpung di dalam Partai Politik (Parpol). Hal itu menyusul lantaran sesuai aturan tidak diperbolehkan dan sangat dilarang.


Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, Kades dan Perangkat Desa dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Pemilihan Legeslatif (Pileg), termasuk sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), apabila itu dilanggar maka dianggap sebagai pelanggaran berat.


“Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) 56 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, intinya aparat desa dilarang terlibat politik praktis,”Ungkap Imam kepada wartawan Selasa (8/1/2023).


Menurutnya, Dalam aturan itu apabila dilanggar sanksi yang akan diberikan akan sesuai tahapan mulai pemeriksaan, hingga teguran sebanyak 3 kali. Apabila tidak diindahkan maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif.


“Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran,”Katanya.


Ia menyebut bahwa pada akhir 2021 lalu juga sudah disampaikan tentang Perbup 56 itu ke Pemerintah Desa. Hal itu dilakukan agar para aparatur desa ini bisa memahami dan membaca soal kewajiban dan larangannya.


Meski begitu, Lanjut Mantan Sekretaris KPU itu mengaku Apabila para Kades maupun perangkat Desa melakukan pelanggaran dengan terlibat politik atau masuk dalam Parpol, maka sesuai prosedur akan dipanggil untuk diklarifikasi lebih dulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *