PATI, zonasatu.net- Para petani garam dan petani tambak sudah seharusnya dibuatkan Perda. Hal itu digunakan sebagai acuan perlindungan jika terjadi bencana.
“Pemerintah belum membuat Perda untuk bidang pertanian khususnya petani dan petambak, padahal itu harus ada untuk memberikan perlindungan bagi para petani pasca terjadi bencana.”Ungkap Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nur Sukarno Rabu (8/1/2023).
Menurutnya, Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan, Nelayan dan Petambak Garam telah masuk Propemperda 2023. Apabila itu sudah dibuat, nantinya bisa membantu para petambak ataupun pembudidaya ikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika terjadi bencana.