Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis


“Kita buatkan berita acara pemeriksaan, dan akan dipanggil untuk diklarifikasi dan setelah itu akan direkomendasi ke atasan, karena ini dianggap pelanggaran berat,”Ujarnya.


Perbup 56 tahun 2021 adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya, hanya saja ada penambahan, dan untuk larangan-larangan itu masih mengacu yang lama.


“Kades yang terlibat Parpol, harus punya pilihan mundur dari jabatannya sebagai kades, karena untuk ancamannya sampai dipecat,”Tagasnya.


Terpisah, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menegaskan kepada para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa bisa mengedepankan netralitas dan independensi menjelang Pemilu mendatang.


Menurutnya, Pemerintahan Desa atau perangkat desa sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, sehingga tidak boleh memihak dan juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.


“Kami minta, agar seluruh jajaran pemerintah desa bisa bersikap netral dan independen, dan tidak terlibat politik praktis saat pemilu 2024 nanti,”Tegasnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *