Komisi D Sebut, Ranperda Pesantren Hanya Membahas 3 Poin, Ini Yang Diutamakan


Selain itu, untuk Perda yang dibahas nantinya mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pati untuk memfasilitasi pesantren ketika mengajukan kegiatan pelatihan bagi santri.


“Nah di pesantren ada pengembangan pemberdayaan masyarakat, maka bagi Pemda ketika pesantren ingin mengadakan pelatihan ketenagakerjaan dan pelatihan keterampilan harus dimudahkan,” jelasnya.


Untuk lulusan pesantren, Tambah Dia, diatur dalam undang-undang, sehingga Raperda ini jangan sampai overlap dengan provinsi serta pusat. Karena secara formal institusi pesantren itu otoritasnya pusat.


“Biar tidak overlap tidak salah, maka Perda fokus memfasilitasi tiga hal tadi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan,”Imbuhnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *