“Dari asosiasi, mengusulkan untuk membatalkan atau tidak melakukan penundaan Pilkades, namun bisa dilaksanakan dengan strategi agar bisa dimajukan pada tahun 2023,”Tambahnya.
Dalam Pertemuan itu, Agung Mengaku bahwa pihaknya juga memberikan masukan kepada Pempus untuk segera mendorong merevisi UU 6 ini menjadi proleknas prioritas di tahun 2023, sebab dalam UU itu ada beberapa hal, misalnya mengembalikan UU desa, calon kades dan perangkat desa dalam UU desa awalnya dari penduduk desa, namun ketika yudisial review dibatalkan oleh putusan dari MK menjadi WNI, sehingga diharapkan itu bisa dikembalikan.
Selain itu soal kedaulatan desa agar otonomi desa bisa diperkuat dan dipertegas dalam UU desa, karena saat ini Musdes yang ada di desa yang nanti turunnya adalah pra pelantikan menjadi lemah ketika peraturan di atasnya mengikat menjadi sangat kaku dan terlalu mengatur soal teknik, padahal yang tahu tentang desa itu adalah desa itu sendiri.
“Kemarin RDP di Jakarta dengan Komisi 2 DPR RI, namun Pemerintah belum dihadirkan, rapat sendiri dihadiri asosiasi pemdes,”Tandasnya.





