PATI, zonasatu– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang nampaknya akan mempengaruhi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar secara serentak pada tahun 2023. Pasalnya, Sesuai data ada sebanyak 7000 desa yang akan menggelar Pilkades.
Sekjen DPP APDESI Agung Heri Susanto mengatakan, Pihaknya bersama dengan asosiasi Kades sudah melakukan pertemuan dengan Komisi 2 DPR RI. Dalam pertemuan itu salah satunya membahas soal adanya morotarium dari Pempus soal penundaan Pilkades secara serentak tahun 2023/2024 karena adanya pemilu.
“Ini masukan dari para kades yang habis masa jabatannya karena dianggap tidak efektif, karena Pemdes akan sedikit terganggu kalau ada morotarium,”Ungkap Agung Sabtu (15/1/2023) melalui pesawat selulernya.
Dikatakan, Dalam UU desa kalau kades berhenti maka sesuai aturan akan diberikan tugas kepada pejabat sementara yang notabennya adalah PNS, padahal di Indonesia ada sebanyak 7000 lebih, para Kades yang akan berakhir masa jabatannya.
“Kalau itu diambil dari PNS dalam 1 wilayah akan terganggu kinerjanya, kalau di desa akan mengganggu efektifitas kegiatan di desa, yang ujungnya akan berpengaruh dengan masyarakat desa,”Katanya.