“Kejadian di rumahnya sendiri, dan pelaku melakukan aksinya di dalam kamar di tempat tidur yang berada di ruang tamu,”ucap Wakapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
“Atas tindakannya itu, Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.”Jelasnya.
(Red/Z1)





