Hari Ini Ratusan Desa Tanpa Kades, Komisi A : Tidak Masalah, Pelayanan Desa Sudah Diatur

“Kita hanya memantau saja, jika nanti ada ketimpangan-ketimpangan di pemerintahan, maka akan kita beri arahan dalam melakukan pengawasan kita,”Ujarnya.

Kepergian Kades di Jakarta kemungkinan hanya 3 hari, Namun Kata Bambang itu tidak masalah, adapun soal ijin itu kewenangan di eksekutif, jadi pihaknya tidak tahu, sebab sepanjang kinerja desa masih bisa jalan, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan.

“Sepanjang pelayanan masyarakat tidak tersendat, kami tidak punya kepentingan apapun untuk masuk ke ranah itu, kecuali petinggi (Kades, red) gak pernah kelihatan atau minggat (pergi, red) berbula-bulan baru kita panggil, ini kan berkaitan kepentingan aspirasi Kades,”Cetusnya.

“Pemdes punya aturan dan otoritas sendiri yang itu sudah diatur dalam UU, audensi Monggo, kami mendukung, dan di Kabupaten ini kami hanya tinggal mengikuti aturan yang diatas,”Tambahnya.
(ADV-Ws/Z1)

Baca Juga :   Polsek Jati Polres Blora, Amankan 3 Pengedar Miras Dengan BB 900 Liter

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.