Pajak Tahun 2023 Ditetapkan Rp 28 Milyar

Kabid PBB P2 dan BPHTB Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto
Kabid PBB P2 dan BPHTB Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto

Saat ini, Lanjut Pria yang pernah menjabat sebagai protokoler itu bahwa untuk batas akhir pembayaran pajak sampai 30 September, apabila lebih dari itu maka konsekuensinya akan kena denda 2 persen.

“Saat ini sudah proses cetak untuk penagihan pajak, pendistribusiannya juga bertahap di tiap Kecamatan, dan besok (red) terakhir pendistribusian,”Ujarnya.

Dikatakan, Sampai saat ini masih ada 3 desa yang belum bajar pajak, ketiga desa itu ada di wilayah Kecamatan Margorejo.

“Kekurangannya masih ada sekitar Rp 50 juta di 3 desa itu, dan kita sudah ada upaya penagihan, karena kalau lebih 30 September, maka konsekuensinya akan kena denda 2 persen,”Tegasnya.
(Lot:Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *