Saat ini, Lanjut Pria yang pernah menjabat sebagai protokoler itu bahwa untuk batas akhir pembayaran pajak sampai 30 September, apabila lebih dari itu maka konsekuensinya akan kena denda 2 persen.
“Saat ini sudah proses cetak untuk penagihan pajak, pendistribusiannya juga bertahap di tiap Kecamatan, dan besok (red) terakhir pendistribusian,”Ujarnya.
Dikatakan, Sampai saat ini masih ada 3 desa yang belum bajar pajak, ketiga desa itu ada di wilayah Kecamatan Margorejo.
“Kekurangannya masih ada sekitar Rp 50 juta di 3 desa itu, dan kita sudah ada upaya penagihan, karena kalau lebih 30 September, maka konsekuensinya akan kena denda 2 persen,”Tegasnya.
(Lot:Ws/Z1)





