PATI, zonasatu.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali melakukan razia tempat kos yang terletak di belakang Pengadilan Negeri (PN) Pati. Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti laporan warga bahwa lokasi itu kerap dijadikan untuk kumpul kebo.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, Area kos yang berada di Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo itu diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi, sehingga perlu adanya pengecekan untuk mengetahui kebenaran laporan yang disampaikan warga.
“Kami menjumpai 18 orang di salah satu kos di sana. 15 perempuan, tiga laki-laki, dan salah satu laki-laki merupakan perwakilan dari pihak pengelola kos.”Katanya Rabu (18/1/2023).
Ia mengaku dari hasil penggerebekan tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri (Pasutri). Mereka murni penghuni kos, hanya saja dari laporan warga lokasi itu kerap dijadikan untuk kumpul kos.
“Memang banyak aduan, namun dari hasil pengakuan, mereka bekerja di tempat hiburan, meski begitu kami tetap melakukan pembinaan hingga harus membuat surat pernyataan kepada para penghuni kos itu, agar tidak ada laporan dari masyarakat terus,”Ujarnya.