PATI, zonasatu.net- Sebanyak 3 orang warga kurang mampu mendapatkan aspirasi bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk perbaikan rumah itu disalurkan bagi warga yang rumahnya dianggap tak layak dan harus diperbaiki.
“Iya betul, saya memberikan bantuan dari aspirasi bagi warga tak mampu dan rumahnya tak layak huni agar bisa diperbaiki,”Ungkap Anggota DPRD Pati Suwito Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, Bantuan itu akan disalurkan pada tahun 2023, dan nilainya masing-masing sebesar Rp 50 juta, dan akan dipotong pajak 11 persen untuk pihak yang mengurus perbaikan rumah, dan juga pajak.





