Perda CSR Menggantung, Eksekutif Belum Sepakati Usulan Legeslatif

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

PATI, zonasatu.net– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembahasan Corporate Social Responsibility (CSR) ternyata belum bisa ditindak lanjuti. Hal itu lantaran ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam usulan yang akan ditetapkan.

Kabag Hukum Pemkab Pati Irwanto mengataka, hingga saat ini belum bisa menindak lanjuti soal Perda CSR, karena antara eksekutif dan legislatif ada perbedaan persepsi soal angka prosentase.

Baca Juga :   Berkat Kerja Keras,Bupati Fifian Adeningsi Mus Dapat Mempertahankan Peredikat WTP dari BPK Malut

“DPRD menghendaki angka, dan Pemkab tidak, jadi perlu adanya pertimbangan lagi,”Ujarnya.

Saat ini, Dikatakan Irwanto, Pihaknya masih mencari solusi agar ada titik temu, namun itu semua tergantung masing-masing pimpinan, karena sejauh ini belum ada kesepahaman.

“Nanti kita sesuaikan kesepakatan awal, dan biar bisa ketemu harus ada forum koordinasi, apabia ingin segera tuntas maka harus ada kesepahaman, dan itu bukan ranah kami,”Katanya.

Baca Juga :   Kejaksaan Bentuk Kampung RJ, Ternyata Ini Rencananya

Irwanto mengaku tidak punya kewenangan untuk memutuskan Perda CSR, karena itu adalah ranah pimpinan. Apabila 1 pihak berpendapat lain atau tidak ada kesepahaman, maka pembahasannya tidak akan pernah final.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.