PATI, zonasatu.net– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembahasan Corporate Social Responsibility (CSR) ternyata belum bisa ditindak lanjuti. Hal itu lantaran ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam usulan yang akan ditetapkan.
Kabag Hukum Pemkab Pati Irwanto mengataka, hingga saat ini belum bisa menindak lanjuti soal Perda CSR, karena antara eksekutif dan legislatif ada perbedaan persepsi soal angka prosentase.
“DPRD menghendaki angka, dan Pemkab tidak, jadi perlu adanya pertimbangan lagi,”Ujarnya.
Saat ini, Dikatakan Irwanto, Pihaknya masih mencari solusi agar ada titik temu, namun itu semua tergantung masing-masing pimpinan, karena sejauh ini belum ada kesepahaman.
“Nanti kita sesuaikan kesepakatan awal, dan biar bisa ketemu harus ada forum koordinasi, apabia ingin segera tuntas maka harus ada kesepahaman, dan itu bukan ranah kami,”Katanya.
Irwanto mengaku tidak punya kewenangan untuk memutuskan Perda CSR, karena itu adalah ranah pimpinan. Apabila 1 pihak berpendapat lain atau tidak ada kesepahaman, maka pembahasannya tidak akan pernah final.