Perda CSR Menggantung, Eksekutif Belum Sepakati Usulan Legeslatif

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

“Kalau ditetapkan presentasi, jangan-jangan ada pertimbangan investasi, karena kita ini kan ingin ekonomi bergerak, karena rata-rata investor itu kan tertarik ke daerah untuk berinvestasi,”Ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan, Perda CSR ini sudah dibahas hingga tingkatan Pansus, hanya saja ada 1 poin yang memberatkan bagi eksekutif soal nominal dalam CSR.

“Eksekutif tidak sepakat kalau diberi nominal prosentase, sedangkan DPRD menghendaki, jadi buat apa dibuat Perda kalau tidak ada prosentasenya, kan percuma,”Kata Ali.

Sebelumnya DPRD mengusulkan prosentase untuk CSR 2 persen dari keuntungan bersih, bahkan hingga turun 1,5 persen, hanya saja, Ali Mempertanyakan kenapa dari eksekutif tetap tidak mau dan tetap bersikokoh apabila ada prosentasenya.

“CSR ini kalau tidak membuat prosentase, membuat sanksinya kan tidak bisa, misalnya perusahaan besar 1 tahun untung Rp 10 milyar dibayar Rp 10 ribu itu sah, karena tidak ada prosentasenya, tapi kalau ada kesepakatan dan ada prosentasenya, kan jelas,”Terang Ali.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *