Selangkah Lagi, Perda Minol Diberlakukan Di Pati

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

“Kalau sudah ada ijin dari Kemendagri, maka tingga Pj tanda tangan, dan secara otomatis sudah bisa berlaku, tidak harus melalui paripurna lagi, dan mudah-mudahan tidak lama, tidak sampai menunggu waktu 2-3 bulan lagi,”Harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bambang Susilo mengaku fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) sudah turun, bahkan dari hasil kesepakatannya juga tidak ada yang berubah.

Namun, dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk peredaran Minol yang boleh dijual di hotel bintang 5, artinya konsumen bisa meminum langsung di hotel yang bintang 5.

“Miras nantinya akan tetap ada, hanya saja untuk peredarannya akan dikendalikan oleh Perda, kalaupun nanti tidak sesuai aturan Perda, maka akan melanggar aturan.”Ucapnya.

Untuk pengawasannya, Lanjut Bambang, itu nanti dari Kabupaten, tapi yang menjadi kendala untuk memantau soal perijinan, karena itu dari pusat, sehingga Satpol harus bisa mengantisipasi untuk menjalankan Perda itu dan lebih menggiatkan operasinya.

“Alkohol yang dikonsumsi itu 0 sampai 5 persen, 5 persen sampai sekian, itu ada klasifikasinya, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Pusat, dan sudah diatur dalam Permendagri,”Tandasnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *