MALUT, zonasatu.net- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara telah resmi melaporkan sejumlah oknum kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) lantaran diduga menyebarkan berita bohong dan merendahkan martabat Pemda Halmahera Utara saat melaksanakan aksi beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Halmahera Utara melalui kuasa hukumnya masing-masing, Silvanus Bunga, SH,MH., Erasmus Kulape,SH,MH., Ramli Antula, SH, CPC, CPAdj, Gilbert Tuwonaung, SH., Haerudin Dodo, SH,MH.,dan Jus M. Laranga,SH.
Dalam Press Confrence yang dilaksanakan di kantor Dinas Kominfo kabupaten Halmahera Utara, Senin (27/02/2023) menyebutkan Laporkan terhadap oknum kader GMNI berinisial WM dkk sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang dilakukan sejumlah masyarakat dengan mengatasnamakan GMNI Halmahera Utara yang kemudian menyodorkan sejumlah poin yang kebenarannya masih dipertanyakan.
Kadiskominfo Halut Rymond N. Barawi menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Polisi melalui kuasa hukum.
“Jadi Pemda Halmahera Utara telah melaporkan oknum WM dkk ke Polres Halmahera Utara, ” kata Kadis Kominfo Halmahera Utara, Rymond Batawi, mengawali Press Confrence.
Sementara itu, kuasa hukum Pemda Halmahera Utara Silvanus Bunga, menerangkan bahwa terkait dengan insiden yang terjadi pada 22 Februari lalu ada sebuah kekecewaan sebagai pemerintah daerah. Sebab dalam aksi yang terjadi sesungguhnya sebagai Pemda yakni Bupati selaku orang tua merasa sangat mengapresiasi dan mengikuti aksi yang dilakukan teman-teman GMNI, namun kemudian atas kesempatan yang seharusnya diberikan kepada bupati menyampaikan tanggapan, justru sengaja dilakukan oknum GMNI dengan mematikan sound system dan bupati tidak sempat menyampaikan tanggapan.
“Jadi laporan sudah didahului oleh teman-teman dari GMNI ke polisi, Oleh karena itu, sikap dari kami, sebagai kuasa hukum yang jelas ini dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilakukan dengan ujaran kebencian serta merendahkan martabat Pemda. Bukan bupati yang menyampaikannya tetapi Pemda sebagai kelembagaan meminta kepada Polres Halmahera Utara secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah dimasukan,” harap Silvanus.
Kuasa hukum lainnya, Erasmus Kulape menambahkan bahwa laporan polisi telah didaftarkan dan sudah ada tanda terima.





