PATI, zonasatu.net– Dn, warga Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Polresta Pati.
Ia digelandang ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 11 anak yang diantaranya masih dibawah umur.
Modus yang dilakukan oleh Dn terhadap korbannya, dengan cara mengajak jalan-jalan menggunakan motor, lalu dieksekusi.
Kepala Desa Prawoto Hyro Fachrus ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang menimpa warganya itu. Menurutnya, Dari sejumlah orang yang diduga menjadi korban Dn, diantaranya masih ada yang dibawah umur dan duduk di bangku SMP.”Kemarin 2 orang anak dibawah umur yang dibawa pelaku, mereka diajak menginap, tapi sudah pulang semua, saya juga sempat mencari, dan setelah tertangkap lalu Dn ini dilaporkan ke Polresta Pati,”Ungkap Hyro Fachrus saat dihubungi Senin (27/2/2023).
Dikatakan, Anak-anak yang menjadi korban ruda paksa oleh Dn tidak hanya berasal dari Pati, namun juga dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Rembang, Purwodadi, dan Demak.”Mereka ini pergaulannya bebas, tapi karena meresahkan, dan sudah melakukan berkali-kali, maka kami tindaklanjuti,”Ujarnya.