5 Tahun Sertifikat Belum Jadi, Kades Salahkan BPN

Andi Suharyono, Bidang Pemetaan Tematik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati
Andi Suharyono, Bidang Pemetaan Tematik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati

PATI, zonasatu.net– Kepala Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Maksum mengaku masih ada 22 sertifikat warga melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusulkan sejak 2018 lalu, namun belum jadi.

Pihaknya, selama ini sudah mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, hanya saja terkendala dengan Kepala BPN yang lama pensiun dan sudah pindah ke Boyolali.

“Proses sertifikat itu yang jadi masalah di BPN, desa sudah mengurus, alasan BPN orangnya pindah dan ini dan itu, namun kayanya Minggu ini (red), bisa selesai,”Ungkap Maksum Senin (27/2/2023) saat di pendopo Pati.

Menurutnya, Untuk berkas usulan pembuatan sertifikat sudah lengkap, apabila dari BPN berdalih bahwa berkas itu tidak lengkap, desa juga sudah menyiapi dan menyediani kekurangannya, hanya saja yang jadi kendala adalah mantan Kepala BPN yang harusnya menanda tangani berkas, sudah pensiun dan sekarang berada di Boyolali.

“Dalam Minggu ini sudah diurus BPN, dan mereka akan kesana (Boyolali, red), minta tanda tangan ke Pak Joko yang dulu sebagia kepala BPN,”Ujarnya.

Disinggung soal biaya pengurusan PTSL yang sesuai informasi sebesar Rp 1 juta, Maksum membantah. Menurutnya, Untuk biaya PTSL warga yang diusulkan pada tahun 2018 hanya sebesar Rp 700 ribu, dan itu sudah diketahui oleh Forkopimda termasuk mantan Bupati saat rapat.

“Biaya pengurusan dulu Rp 700 ribu, kalau ada yang bilang Rp 1 juta lebih, itu karena ada orang yang tidak cocok, saat itu mantan Bupati juga bilang, yang penting dibawah Rp 1 juta tidak apa-apa, dan saat itu langsung dibentuk panitia, sehingga uangnya pun bukan saya yang pegang,”Tepisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *