“Kami bekerja ada aturan dan regulasi. Kami mengerjakan program ini berdasarkan usulan yang disiapkan tahun lalu,”Ucapnya.
Dikatakan, Untuk usulan para nelayan soal pengerukan Sungai Tayu belum bisa terlaksana tahun 2023, bahkan untuk tahun 2024 juga belum bisa dipastikan, sebab prosesnya, harus ada pengecekan, evaluasi baru diusulkan ke Jakarta sehingg untuk persetujuannya dari pusat.
“Kan tak bisa usulan hari ini ditangani besoknya. Harus sesuai regulasi dong. Memangnya ini uang kita. Kan uang negara,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk Normalisasi itu bisa lakukan jikalau sungai itu menyebabkan terjadinya bencana seperti banjir atau tanggul jebol.
“Salah satu tugas kami itu pengendalian daya rusak air atau timbul bencana, Apa kami juga harus mengurusi kapal? Tentu tidak, karena itu kewenangan KKP, kalau kita urusi berarti saya mengambil tugas KKP dong,”Cetusnya.
Sementara Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati Muhammadun menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak peduli dengan nasib para nelayan. Pasalnya, Sudah berhari-hari para nelayan ini tidak bisa melaut karena pendangkalan sungai, namun tidak bisa memberikan solusi.
“Saya heran dengan peran pemerintah, nelayan ini tiap harinya melaut, ketika dapat hasil untuk kebutuhan hari-hari, kalau tidak melaut ya tidak punya pendapatan, dan ketika mengadu ke pemerintah disuruh menunggu, seperti tidak ada pemerintah saja, yang dibutuhkan nelayan ini bisa melaut, jadi kalau bisa ada penanganan sementara dulu,”Tegasnya.
(ADV-Ws/Z1)





