Tunggu Jawaban KPK, BPN Blokir Tanah Di Jontro

Kantor BPN Pati
Kantor BPN Pati

PATI, zonasatu.net- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Solikin mengaku memblokir salah satu aset tanah desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa.

Hal itu menyusul lantaran masih terjadi sengketa antara B selaku pembeli dan hak ahli waris pemilik tanah.

Terjadinya sengketa tanah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencium aroma tidak sedap, karena diduga tanah itu hasil dari kejahatan.

“Jadi dulu KPK pernah meminta data tanah itu dari pemilik, karena dugaan KPK tanah itu dugaan hasil kejahatan,”Ungkap Solikin Senin (13/3/2023).

Pihak BPN, Kata Dia, Saat ini sudah melakukan pemblokiran secara internal, karena terdapat surat dari KPK, hanya saja sampai saat ini belum ada balasan dari KPK, apakah tanah itu bermasalah apa tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *