PATI, zonasatu.net- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Solikin mengaku memblokir salah satu aset tanah desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa.
Hal itu menyusul lantaran masih terjadi sengketa antara B selaku pembeli dan hak ahli waris pemilik tanah.
Terjadinya sengketa tanah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencium aroma tidak sedap, karena diduga tanah itu hasil dari kejahatan.
Pihak BPN, Kata Dia, Saat ini sudah melakukan pemblokiran secara internal, karena terdapat surat dari KPK, hanya saja sampai saat ini belum ada balasan dari KPK, apakah tanah itu bermasalah apa tidak.





