“Kami membuat surat ke KPK. Intinya bagaimana kejelasan atas aset tanah itu, jangan sampai menggantung, dan kami sudah dua kali menyurat, tapi belum ada balasan,”Katanya.
Pemblokiran tanah itu, dilakukan karena jangan sampai nantinya ketika tanah itu bermasalah, atau dijual ke orang lain, tiba-tiba disita oleh KPK, sehingga yang dikawatirkan jangan sampai BPN yang disalahkan.
“Jangan sampai tanah tersebut dijual ke orang lain. Nanti kalau tiba-tiba lahannya disita KPK, BPN yang kena salah, jadi sementara kita blokir dulu,”Imbuhnya.
(Lot-Ws/Z1).





