Penyampaian ini, menurut Ali sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni akan disampaikan pada bulan ketiga tahun berjalan.
“Tadi sudah disampaikan di forum paripurna, sesuai dengan perundangan yang berlaku setelah masa 3 bulan tahun berjalan,”Ujarnya.
Dirinya juga mengaku bahwa apa yang disampaikan oleh PJ Bupati Pati, Henggar Budi Hanggoro akan ditindaklanjuti bersama masing-masing komisi, dan hasilnya nanti akan disampaikan oleh DPRD melalui rapat paripurna yang rencananya akan digelar minggu depan.
“Sesuai dengan jadwal akan kami tindaklanjuti di tiap komisi, dan hasilnya adalah rekomendasi untuk kemudian kami sampaikan ke Pj, dan setelah itu akan kita laksanakan paripurna paling lambat satu minggu setelah rapat paripurna ini,”Terangnya.
(ADV-Ws/Z1)