Lagi, Satpol PP Turunkan Paksa Baliho Di Zona Terlarang

“Kita terapkan aturan ini karena dianggap melanggar Perbup Nomor 63 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame,”Katanya.

Operasi ini, Lanjutnya, Akan tetap dilaksanakan, namun sesuai regulasi, kepada para pelanggar akan diberikan teguran peringatan oleh dinas terkait, dan akan dieksekusi bila tak dibongkar mandiri.

“Spanduk-spanduk yang ditertibkan akan langsung dimusnahkan, kecuali ada komplain dari pemilik yang akan mengambil lagi untuk dipasang kembali, tapi kompensasinya harus dipasang ditempat yang tidak dilarang.”Jelas Giono.

Baca Juga :   Mantan Kades Worimoi Loloda Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan

Dirinya mengancam bahwa ke depan nanti, akan melakukan penertiban spanduk yang tidak berizin, karena sesuai aturan itu wajib, apalagi pada tahun 2022 lalu sudah ada ribuan spanduk tak berijin yang berhasil diamankan.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.