“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya Rp 1,1 miliar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari Rp 11 miliar,”Tanya Dia. dalam aksi di Pengadilan Negeri Pati pada saat agenda sidang.
Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga ini dengan membawa megaphone dan sejumlah spanduk, misalnya, Agar hakim jangan takut di intervensi dan bebaskan H Tomo dari korban lintah darat”, permintaan kepada majelis hakim untuk membebaskan H. Tomo karena dianggap sebagai korban lentenir, dan jangan biarkan lintah darat merajalelala.
Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati Fery Haryanti meminta agar para pendemo tidak melakukan anarkis, karena bisa merugikan sesama.
“Kami tidak alergi untuk dikritik, demo silahkan, asal jangan sampai ada gesekan, saya pesan jangan sampai ada anarkis, karena bisa merugikan semua,”Pintanya.
Ia juga mengaku untuk majelis hakim yang memimpin sidang tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.
“Untuk hakim tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk saya juga tidak bisa,”Cetusnya.
(Lot:Ws/Z1)





