PATI, zonasatu.net- Puluhan warga Desa Bendar dan Bajomulyo Kecamatan Juana Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Mereka menuntut agar Utomo, terdakwa yang diduga sebagai pelaku investasi bodong dibebaskan, karena dianggap sebagai korban kriminalisasi tapi justru malah dipenjara.
Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga ini meminta agar Hakim di PN Pati tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan bisa membebaskan Utomo, karena dianggap sebagai korban lentenir.

“Uang yang diterima oleh Utomo itu hanya Rp 1, 1 miliar lebih, dan selaku terdakwa ia sudah memberikan keuntungan Rp 11 Miliar, tapi anehnya kenapa masih dipenjara,”Ungkap Koordinator Aksi warga Bendar dan Bajomulyo Supriyanto Jumat (31/3/2023) di halaman kantor PN Pati.
Menurutnya, Utomo selaku terdakwa sebenarnya sudah membayar kepada saksi korban, baik melalui transper, cash, pencairan cek, bahkan ia juga sudah memperbaiki kapal dari saksi korban.
“Korban sebenarnya sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa, jadi kami minta agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak penipuan.”Ujarnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa hingga saat ini masih ada hitung-hitungan bisnis yang belum selesai, seharusnya permasalahan ini bisa ditempuh jalur perdata, bukan jalur pidana.





