Ngeyel Buka Saat Ramadhan, 1 Tempat Karaoke Kena Razia Satpol PP

PATI, zonasatu.net- Pemerintah memberikan instruksi untuk menutup tempat hiburan malam atau tempat karaoke selama bulan suci ramadhan.

Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Pj Bupati Pati nomor 556.1/611 tanggal 21 Maret 2023 perihal larangan operasional tempat karaoke selama bulan Ramadhan 1444 H.

“Tadi malam kita laksanakan razia, dan sasaran kita adalah tempat hiburan malam atau karaoke yang buka saat bulan ramadhan.”Ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, Tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang didatangi oleh pihak Satpol PP ada beberapa tempat, seperti Romantika, Permata, Citra, The Bos Karaoke, Hotel 99, Hotel Gritary, Hotel 21, Alaska Mintobasuki, MJ hotel dan Lingkar Musik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *