PATI, zonasatu.net– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati akhirnya memutus bebas terhadap Utomo, sesuai Perkara pidana no 16/Pid. B/2023/ PN Pti.
Utomo dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari masa hukuman yang sudah dijalaninya selama 4 bulan di Lapas Kelas 2B Pati.
Pahrur Dalimunthe yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Utomo, usai sidang menjelaskan, sesuai putusan pengadilan Utomo dinyatakan lepas dan bebas dari segala tuntutan, dan bisa menghirup udara segar.
“Kami hari ini tolong dipantau juga, dan mari kita sama-sama jemput Utomo, dari Lapas karena sudah dinyatakan bebas,”Ungkapnya Senin (10/4/2023)
Menurutnya, Utomo sudah mendekam beberapa bulan di tahanan karena perbuatan yang tidak dilakukan, tuntutan yang tidak benar, dan juga atas kriminalisasi.