PATI, zonasatu.net- Terdakwa kasus penipuan investasi perkapalan, Utomo, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, pada Senin (10/4/2023).
Atas putusan tersebut, korban tak terima dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi, karena dalam putusan itu dianggap keliru.
Penasehat Hukum (PH) dari korban yakni, Nimerodi Gulo mengaku bahwa dari awal sudah mengajukan surat protes secara tertulis ke majelis hakim, karena dari awal ada tanda-tanda bermain-main.
“Dari pertama secara hukum bahwa pertimbangan majelis hakim menganggap permasalahan ini adalah perdata, terbukti tapi bukan tindak pidana, dan ini keliru memahami,”Katanya.
Menurutnya, Dalam putusan itu majelis tidak mempertimbangkan sama sekali bahwa niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek yang seharusnya itu sudah tutup buku, dan itu niatnya jahat, kalau niatnya tidak jahat kenapa memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong.