Tak Bersalah, Majelis Hakim Putuskan Utomo Bebas

“Hari ini Alhamdulillah ada keadilan, di PN Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya di lepaskan, dan tadi setelah majelis hakim memukul palu maka Utomo harus dilepaskan dan kembali ke keluarga,”Katanya.

Dirinya juga mengaku akan memberi kesempatan kepada penggugat apabila tak terima dan akan menempuh jalur hukum lagi, karena sesuai fakta dilapangan ini adalah masalah simple, dan bukan perkara sulit.

Baca Juga :   Harga Pertalite dan Solar Belum Naik, Ini Kata Disdagprin

“Uangnya jelas, pengembaliannya jelas, bahkan sesuai fakta di persidangan yang dikembalikan itu jauh dari yang diberikan oleh korban, dan ini tidak ada penipuan, namun murni hubungan bisnis, apabila kami mau nuntut balik itu sangat bisa, tapi kami akan diskusi dulu dengan keluarga dan pak Utomo,”Ucapnya.

Sementara Utomo ketika ditemui nampaknya tidak banyak memberikan tanggapan, namun untuk menempuh ke jalur hukum, ia mengaku akan merundingkan dulu dengan keluarga maupun dengan Penasehat Hukum (PH).

Baca Juga :   Soal Lahan SD 02 Dukuhseti, Disdikbud : Itu Kewenangan Pj Bupati

“Saya ditahan disini (Lapas Pati, red) 4 bulan dan di Polda 2 bulan, dan untuk lapor balik saya rundingan dulu dengan PH saya,”Singkatnya.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.