Akun Dihapus, Tiktok Digugat Rp 13 Milyar

PATI, zonasatu.net- Muhammad Sholeh, S.H. advokat asal Surabaya, yang memiliki akun TikTok dengan id sholehlawyer yang memiliki 146.100 followers dan 1,9 juta likes, mengecam kepada perusahan tiktok yang menghapus akunnya tanpa alasan.

Sholeh, terpaksa harus memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H, Yusuf Andriana, S.H, Joko Sutrisno, S.H., dan Totok Surya, S.H., para advokat pada SITOMGUM Law Firm.

Baca Juga :   Bupati dan Kapolres Halmahera Utara Kukuhkan Ratusan Polisi RW

Mereka adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor pusat di Jalan Patal Senayan Nomor 38, Jakarta Selatan, untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan disertai dengan ganti rugi materiil sebesar Rp99,00 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp13.000.000.000,00 terhadap TikTok Indonesia yang beralamat di Byte Dance Ltd, South Jakarta; atau Gandaria Office Tower lantai 22 unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Keunikan Batik Tulis Di Bunda Gallery, Masih Dibuat Dengan Cara Manual

Singgih Tomi Gumilang mengungkapkan bahwa Gugatan tersebut telah terdaftar di e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kode Register: PN JKT.SEL-100420235F3, tanggal 10 April 2023.

“Penggugat merasa, bahwa tindakan TikTok Indonesia yang menghapus akun TikTok milik Penggugat sekira tanggal 5 April 2023 tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang merugikan Penggugat, padahal akun TikTok tersebut memuat konten yang murni membahas seputar permasalahan hukum dan live TikTok advokasi permasalahan hukum warga,”Kata Singgih

Baca Juga :   BPJS Kesehatan KC Pati Melakukan Penyegaran Informasi Kepada Media

Menurutnya, Penggugat banyak membantu warga yang berharap permasalahannya diselesaikan, untuk dibuat konten yang di unggah ke akun media social, seperti Facebook, Instagram, dan YouTube.

Namun anehnya, hanya Media Sosial TikTok yang sering memblokir konten Penggugat karena dianggap melanggar aturan komunitas, sementara Facebook dan Instagram sama sekali tidak pernah menganggap konten Penggugat bermasalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.