“Atas pemblokiran tersebut, tidak hanya merugikan Penggugat, tetapi juga merugikan seratusribuan followers Penggugat yang selama ini senang dengan konten edukasi dan advokasi hukum dari konten Penggugat.”Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Joko Sutrisno, yang juga mendapatkan kuasa dari Muhammad Sholeh. Menurutnya, Gugatan tersebut memberikan ruang kepada TikTok Indonesia agar memberikan penjelasan dan memulihkan akun TikTok Penggugat, agar dapat diakses Kembali oleh para pengikutnya.
Selain itu, Penggugat juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp13.000.000.099,00 sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang telah diderita Penggugat, akibat tindakan TikTok Indonesia yang sangat merugikan Penggugat.
“Penggugat berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan efek jera bagi para perusahaan teknologi, terutama bagi TikTok Indonesia untuk lebih memperhatikan hak-hak pengguna dalam pengelolaan platformnya,” ujar Joko Sutrisno, S.H.
SITOMGUM Law Firm akan memberikan dukungan penuh kepada Penggugat, untuk memastikan bahwa hak-haknya dilindungi, dan keadilan dapat ditegakkan.
“Ini adalah perkembangan terbaru dalam perseteruan antara pengguna media sosial dengan platform teknologi dalam hal kebebasan berekspresi dan privasi pengguna. Perusahaan teknologi diharapkan dapat lebih memperhatikan hak-hak pengguna dalam pengelolaan platformnya dan memberikan transparansi dalam kebijakan pengelolaannya,”Jelas Singgih Tomi Gumilang, menambahkan.
(Lot-Ws/Z1)