“Seperti Kaur Keuangan dan sejumlah Kasi Pemerintahan yang telah diberhentikan. Mereka memiliki gaji diatas Rp.6.000.000 namun mereka juga turut mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH),”bebernya
Sementara Kepala Dusun I, Kepala Dusun II,Kepala Dusun III dan Kepala Dusun IV yang juga diberhentikan karena mereka tidak memeliki ijasa SMA. Kemudian salah satu Kasi Pemerintan Desa juga nama nya tercatat sebagai karyawan tetap di (BUMN) dalam hal ini PT. Pertamina Sanana Kepulauan Sula.
Teripsah, keterwakilan masyarakat Kabau Pantai Darman Masuku juga ikut meluruskan mekanisme pemberhentian aparat desa yang dilakukan Pj Kades Kabau Pante Nasrun Tidore.
“Surat pemberhentian aparat Desa Kabau Pantai sudah dilayangkan ke Pemerintah Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) sebanyak dua kali. Jadi semua mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sudah dilakulan sesuai prosedur,”jelasnya.(Edl.03).