PATI, zonasatu.net– Pemberlakuan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dinilai sangat memberatkan. Hal itu menyusul lantaran untuk aturan yang dibuat akan menjadi beban bagi para nelayan.
Koordinator Front Nelayan Bersatu Pati, Siswo Purnomo mengatakan penerapan Penangkapan ikan terukur itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 berbasis pembatasan kuota dan zonasi.
Menurutnya, Pembatasan itu baik, hanya saja dengan pembatasan sistem kuota ini dianggap belum familiar, sehingga hal itu perlu didikusikan lagi.
“Kami memang mendukung, cuma caranya saja yang perlu didiskusikan, karena program KKP itu berkaitan dengan kuota bahwa penangkapan ikan pada setiap tahunnya akan dibatasi.”Ungkap Siswo Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan, bahwa soal zona ada 2 hal, yaitu mengenai kapal pengangkut dan pelabuhan pangkalan. Padahal, kapal pengangkut semisal melakukan aktivitasnya di Papua, harus didaratkan serta dijual di lokasi. Tidak diperbolehkan dibawa pulang ke Juwana.
“Apabila menangkap ikan di Papua maka harus di Papua terus, kalau di Natuna maka di Natuna terus, tidak boleh pulang lagi, karena ikan yang diperoleh akan didaratkan dan dijual disana, jadi itu sangat membebani kami, padahal belum tentu untuk pemasaran ikan, dan infrastrukturnya disana siap.”Ujarnya.