Kasat mengaku bahwa atas tindakannya itu pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun.
“Kita sudah lakukan olah TKP, karena itu juga untuk memastikan dimana korban dipukuli pelaku,”Cetusnya.
Diketahui, AD diduga meninggal dunia karena menjadi korban KDRT. Informasi itu mengegerkan warga dan media sosial.
Awalnya, korban diajak suaminya M yang saat itu terpengaruh minuman keras untuk pergi membeli pampers buat anaknya yang masih bayi.
Dalam perjalanan sempat terjadi cekcok. M lalu menghentikan kendaraannya di lapangan sepak bola desa Soneyan. Ironisnya, M disitu justru melakukan pemukulan terhadap istrinya hingga tak sadarkan diri.
Pelaku sebelumnya berdalih bahwa korban meninggal akibat kecelakaan, tapi karena keluarga korban curiga lalu lapor ke Polisi.
Pelaku lalu diamankan di rumah Kepala Desa, hingga membawanya ke Polsek Margoyoso.
Dari hasil keterangan pelaku, informasinya korban dipukul sampai tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di RSI Pati.
(Lot-Ws/Z1)





