Ratusan Korban Mafia Tanah TKD Mengadu Ke LKBH UP 45

Jogyakarta, zonasatu.net- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 menerima ratusan aduan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus yang diduga melibatkan mafia tanah itu ditafsir merugikan korban hingga mencapai puluhan milyar.

Ana Riana selaku pelaksana lapangan LKBH UP45 mengatakan, Modus penawaran yang disampaikan kepada konsumen atau korban berupa investasi dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Korbannya kebanyakan dari luar daerah, seperti Bandung, Sumatera, Kalimantan dan Papua,”Ungkapnya saat menggelar konferensi pers di posko pengaduan korban penyalahgunaan TKD di UP 45, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya, Titik lokasi tanah kas desa yang disalah gunakan adalah di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Condongcatur dan Kalurahan Candibinangun.

“Langkah utama yang akan kami lakukan tentunya adalah non litigasi yaitu meminta supaya uang itu kembali, tetapi jika langkah non litigasi tidak bisa ya kita lakukan upaya hukum litigasi,”Katanya.

Jubir paguyuban Jogya Eco Wisata (JEW) Putra mengungkapkan, marketingnya menawarkan investasi unit villa selama 20 tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian investasi (SPI).

“Kami hanya menginginkan villa tersebut menjadi legal, jika sudah dianggap legal kita menuntut restitusi saja,”Ucapnya.

Korban lain yang berada di wilayah Nologaten, Darno mengaku membeli tanah itu lantaran tegiur dengan adanya harga tanah yang murah, namun ternyata tanah yang hendak dibeli itu bermasalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *