“Kerugian saya mencapai sekitar Rp 374 juta, uang itu dari hasil purnatugas, dna saya beli tanah rencana untuk di dirikan rumah atau bangunan, tadinya mau saya investasi bikin kos-kosan, karena untuk investasi,”Ucap Darno.
Sedangkan konsumen Avanti Villa di Babarsari juga masih menunggu kejelasan soal hunian yang sudah dia beli. Upaya tak kurang-kurang sudah dilakukan, namun belum mendapatkan hasil.
“Kita dilempar-lempar. Terakhir hanya bisa komunikasi dengan humas. Katanya baru 3 hingga 4 bulan ke depan baru ada jawaban,”Sesalnya.
Di lokasinya, total unit yang ditawarkan sebanyak 58 unit. Dari informasi yang dia terima sampai hari ini yang terjual sudah 23 unit tapi belum ada serah terima.
“Saya beli di bulan Februari sampai sekarang tidak ada pembangunan, bahkan sampai ditutup juga tidak ada pemberitahuan dari manajemen. Kurang lebih minimal Rp 4 miliar yang sudah dihitung kerugiannya,” kata Edwin.
Direktur LKBH UP45 Bpk Philip Jhosep Leatemia dalam pernyatan terakhir menyampaikan sangat empati dan ikut bersedih dengan yang dialami seluruh korban tersebut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu korban penyalah gunaan TKD tersebut.”Cetusnya.
Ditambahkan, Sekretaris LKBH UP45 Simeon Egi Perdana menyampaikan, Untuk kedepan pihaknya masih tetap membuka posko pengaduan penyalah gunaan TKD tersebut,
“Laporan kemungkinan belum semua, mungkin juga ada yang belum tahu atau bahkan tidak tahu mau kemana akan melakukan aduan, jadi untuk posko ini masih kita buka,”Tutupnya.
(Yan-Ws/Z1)





