Awas, CJH Dilarang Membawa Jimat

PATI, zonasatu.net- Jimat masih dipercaya sebagai hal yang sakral, khususnya di wilayah Kabupaten Pati. Hal itu lantaran masih banyak yang percaya jika jimat itu akan berkaitan dengan adanya sihir.

Namun, itu tidak berlaku di Arab Saudi. Pasalnya, Ada pasal yang mengatur tentang jimat atau klenik, karena pelanggar akan ditahan jika kedapatan membawanya.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Abdul Hamid.

Dirinya mewanti-wanti kepada para Calon Jamaah Haji (CJH ), asal Kabupaten Pati agar tidak membawa serta jimat tersebut, karena dalam aturan memang dilarang.

“Jika ada CJH yang membawa jimat atau klenik, jika kedapatan akan dirampas, bahkan orang yang membawa juga bisa ditahan.”Ucapnya.

Menurutnya, Di Arab Saudi anti terhadap semua yang berbau khurafat dan bid’ah, sehingga sangat dilarang jika ada jamaah yang membawa barang yang dianggap sakral tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *