“Pelanggaran di atas merupakan pelanggaran potensial laka, bahkan ada diantaranya yang mungkin ada kaitannya dengan tindak pidana curanmor, seperti misalnya pada pelanggaran tanpa NRKB atau memalsukan NRKB, ini mungkin saja bisa terkait dengan tindak pidana curanmor, karena kebiasaan pelaku curanmor pasti akan memalsukan NRKB kendaraan hasil kejahatannya,”Ujar Asfauri.
Hari ini, Lanjut Dia, Tim Khusus yang bertugas melaksanakan hunting system dengan Perwira Pengendali KBO Satlantas Ipda Muslimin sudah mulai aktif, kegiatan diarahkan pada beberapa lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi sasaran kita, seperti ruas jalan P. Sudirman atau Pati-Margorejo, yang mana di jalur tersebut, biasanya sepeda motor yang seharusnya berjalan pada jalur lambat sering naik ke jalur mobil dengan menerobos rambu larangan,”Ucapnya.
Terpisah, KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menjelaskan, kegiatan hunting yang telah dilaksanakan ini sudah menindak sebanyak 27 pelanggaran dengan cara hunting system, bukan dengan razia.

“Semuanya merupakan pelanggaran potensial laka, dan ada tiga diantaranya merupakan pelanggaran tanpa NRKB, sehingga akan dilakukan cross check dengan database Samsat terkait keabsahan kepemilikan kendaraan.”Paparnya.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya telah beberapa kali terjadi kecelakaan di jalur Pati-Margorejo seperti sepeda motor yang menabrak mobil di jalur cepat. Hal ini terjadi karena tidak jarang sepeda motor yang masih menerobos rambu larangan dengan memasuki jalur mobil, sehingga berujung terjadinya kecelakaan.
“Mudah-mudahan dengan penegakan hukum secara hunting system ini dapat lebih efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,”Harapnya.
(Red/Z1)





