PATI, zonasatu.net- Kepala Desa (Kades) Agung Mulyo, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah di laporkan ke Polisi. Laporan itu atas dasar dugaan penggelapan mobil jenis CRV, hasil gadaian yang sudah enam bulan mobil dibawa oleh Kades.
Ia dianggap mengingkari perjanjian, karena dari hasil kesepakatan yang sudah ditetapkan untuk pengembalian mobil, namun ternyata tidak ditepati.
Dalam surat kesepakatan itu disebutkan bahwa mobil itu akan dikembalikan pada 28 Mei 2023, apabila tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan siap diproses menurut hukum yang berlaku.
Mobil CRV dengan nopol H 8089 FF sebelumnya dipinjam oleh Kades Muktari (43), sejak 27 Desember 2022. Namun ternyata hingga berbulan-bulan tidak dikembalikan, tapi justru digadaikan kepada seseorang.
Laporan ke polisi pun disampaikan pada 15 Maret 2023. Namun dari hasil pemanggilan, Kades pun sempat mangkir.
Dari hasil pertemuan pada 25 Mei, Kades berjanji akan mengembalikan mobil itu pada 28 Mei, tapi ternyata dari hasil kesepakatan, mobil itu belum juga dikembalikan.
Kades Agung Mulyo Muktari ketika dikonfirmasi mengakui bahwa mobil yang disewanya itu sudah digadaikan kembali ke seseorang di Kecamatan Juwana.





