“Soal laporan ke polisi itu menunggu kesepakatan lagi, dan nanti menunggu tindak lanjut dari saya,”Katanya.
Dikatakan, Mobil itu digadaikan kembali ke seseorang di Kecamatan Juwana sebesar Rp 60 juta, dan akan selesaikan pada pekan ini.
“Sudah saya bawa hampir 6 bulan, dan saya bakal mengurus dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu sepekan ini.”Singkatnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengaku bahwa saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, dan Kades juga sudah menghadiri undangan panggilan.
“Masih penyelidikan, dan masih proses. Kami kumpulkan alat bukti. Dokumen apa saja yang dimiliki,”Ucapnya.
Kasat juga mengatakan saat ini masih melakukan pendalaman, dan akan dilakukan pemanggilan, karena diharapkan kedua belah pihak nantinya bisa bertemu dan tidak ada masalah.
(Lot-Ws/Z1)





